Gampang Banget Ngomongnya, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Polisi saat mengiteorgrasi ayah memperkosa anak kandungnya

RADARSUKABUMI.com – Perbuatan bejat seorang ayah di Lampung Barat (Lambar) berinisial ND, 45, terhadap anak kandungnya, M, 11, selama enam tahun akhirnya terungkap.

Dari informasi yang dihimpun, warga Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, menggauli putrinya sejak M masih berusia 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat itu terus diulangi ND sampai saat ini usia M menginjak 11 tahun. M terpaksa memenuhi keinginan ND lantaran diintimidasi sang ayah.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula Senin (1/7). Saat itu polisi menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelapornya adalah DE, 19, yang tak lain kakak M.

“Awalnya kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar pada Senin (1/7), selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di rumahnya tadi malam,” ungkap Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa (2/7).

Dijelaskan Faria, ND mengancam akan mematahkan kaki dan tangan M jika tak melayani nafsu bejatnya. Menurut Faria, terakhir kali ND menggauli M pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 13.00 sore. “Perbuatan itu diketahui kakak kandung korban dan langsung melaporkannya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

”Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,” pungkasnya.

Terpisah, ND hanya bisa tertunduk saat diperiksa polisi. Kepada wartawan dirinya mengaku menyesal. Namun, dirinya tak menjelaskan alasan mengapa dirinya tega berbuat jahat kepada putri kandungnya sendiri.

“Ya saya menyesal mas, saya sendiri tidak tahu mengapa sampai seperti ini,” ucapnya dia.

(edi/rnn/wdi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *