GUNUNGGURUH, RADARSUKABUMI.com – Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) Sukabumi akhirnya memutuskan untuk banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak gugatan perizinan PT Siam Cement Group (SCG). Tak tanggung-tanggung, 15 pengacara telah disiapkan untuk melawan perusahaan raksasa asal Thailand itu.
“Setelah diskusi panjang dan dengan berbagai macam pertimbangan, maka kami pastikan akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang menolak gugatan warga Sirnaresmi ke PTUN Jakarta,” ujar Staf Ahli Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat, Wahyudin kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Wahyudin menilai janggal atas putusan hakim PTUN Bandung itu. Pasalnya, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dan juga keterangan warga, ada sebuah regulasi yang dilanggar. Yakni salah satunya warga yang benar-benar terdampak tidak dilibatkan sama sekali saat sosialisasi. “Kami sudah persiapkan semuanya, mulai dari mental hingga dokumen untuk gugatan banding ini. Ada 15 kuasa hukum yang kami siapkan untuk persidangan nanti,” imbuhnya.
Wahyudin mengaku sangat menyesalkan dengan putusan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT SCG. “Majelis hakim PTUN Bandung hanya mempertimbangkan laporan pemerintah maupun perusahaan. Sementara aturannya tidak dilihat. Inilah yang menjadi salah satu alasan kita banding ini,” tandasnya.
Anggota FWSM, Esih Nurlisa (48), asal Kampung Talagasari, RT 5/6, Kedusunan Talagasari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh menjelaskan, proses persidangan di PTUN Bandung diduga terjadi manipulatif data serta saksi yang tidak kompeten dalam memberikan keterangan. Atas hal itu, ia dan warga lainnya pun mengaku merasa dirugikan. “Kami merasa mejelis hakim tidak cukup tepat memberikan pertimbangan pada setiap fakta-fakta yang terjadi di masyarakat dan tidak cukup baik mengkaji peraturan serta dokumen izin yang proses pembuatannya tidak sesuai peraturan yang ada dan partsipatif itu,” aku Esih.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan persiapan banding ke PTUN Jakarta. Seperti dengan mengumpulkan dokumen dan mendata warga yang terdampak aktivitas PT SCG. “Semoga dalam banding nanti kami mendapatkan kemenangan,” singkatnya seraya berharap.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan FWSM Sukabumi atas perizinan SCG akhirnya ditolak PTUN Bandung. Majelis hakim menilai, bukti dalam gugatan warga ini masih lemah. FWSM pun mengaku heran dengan putusan hakim ini dan berencana akan melakukan banding.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, semua gugatan warga perihal perizinan PT SCG ini ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. Sedikitnya ada lima point yang digugat warga, diantaranya ialah izin lingkungan dan juga izin mendirikan bangunan PT SCG.
FWSM Sukabumi melakukan gugatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 dan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan, perusahaan yang memproduksi semen itu minimal harus berjarak sekitar 2 kilometer dari lingkungan pemukiman penduduk. Namun faktanya, lokasi bangunan perusahaan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. (Den)




