“Soal bencana ekologis memang perlu dibahas secara bersama-sama, pasalnya bencana ini hadir karena adanya campur tangan manusia dalam menjaga lingkungannya. Misalnya soal banjir Cicurug, kemarin yang menewaskan warga, itu akibat pedangkalan sungai dan pembangunan di sepajang aliran sungai sehingga tidak normal, harusnya itu dijadikan contoh sebagai peringatan, “cetusnya.
Banyaknya, kawasan perbukitan yang dijadikan perumahan dan aktifitas industri menjadikan resapan air tidak maksimal, pada saat hujan datang air masuk semua ke sungai dan ujungnya bisa menyebabkan banjir. Sebetulnya dirinya sering mendorong pemerintah agar tidak gampang mengeluarkan izin-izin pembangunan di daerah zona rawan bencana.
Memang ada undang-undang terkait tanah hak milik, tetapi jika pemerintah mau dan melihat potensi bencana bisa saja melakukan langkah-lahkah, seperti membeli tanah tersebut dengan digantikan dengan tanah lain. Kemudian, pemerintah juga bisa saja mengajukan ke kementrian untuk menjadikan wilayah zona merah bencana dijadikan hutan kota atau ruang terbuka hijau.
“Pemerintah daerah masing-masing mampu kok, jika ada pengajuan hutan kota ke kementrian pastinya kementrian menerima dan melakukan tindak lanjut. Yang jadi masalah kan saat ini, wilayah-wilayah yang ada di Jawa Barat tidak ada satupun yang direkomendasikan sebagai wilayah hutan kota. Kalau hutan kota versi daerah banyak, tetapi kan kontek hutan kota disini berbeda dengan ruang terbuka hijau, “cetusnya.
Lebih lanjut orang yang akrab disampa kang gejuy ini menjelaskan, hutan kota dan kawasan terbuka hijau sangat berguna untuk menekan terjadinya bencana ekologis yang ada di wilayah. Jika Kabupaten Sukabumi mengajukan, tidak menutup kemungkinan kementrian dan pihak provinsi akan mengkaji dan itu nantinya pengelolaan akan di urus pusat.
“Hutan kota itu sebetulnya sangat penting, cuma sampai saat ini belum satupun daerah yang memikirkan hal itu untuk diajukan ke pusat agar disahkan, jika sudah jadi hutan kota saya kira tidak akan ada pembangunan yang sipatnya merusak lingkungan karena sudah diatur dalam undang-undang, “cetusnya.
Sampai hari ini, contohnya di Bandung tidak pernah tercukupi ruang terbuka hijau yang 30 persen dari semua kawasan, karena fakta dilapangan memang susah ketika banyak agenda kepentingan dan ekomomi yang terselubung. Terkahir dirinya berpesan jangan sampai wilayah yang rentan masuk zona merah bencana kembali menuai bencana seperti daerah-daerah lain.






