Fix! Pasal Perzinahan Dihapus DPR dan Pemerintah

pemerkosaan (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Pasal 418 RUU KUHP dinyatakan oleh Komisi III DPR RI untuk dihapus. Wacana yang diusulkan oleh pemmerintah ini direspons lewat rapat yang diskors selama 20 menit untuk lobi fraksi.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan, kesepakatan menghapus Pasal 418 tersebut dengan pemberian catatan dari Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat.

Bacaan Lainnya

“Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi. Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP,” kata Aziz di ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Aziz kemudian menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat kerja tersebut atas penghapusan Pasal 418 sebagaimana usul dari pemerintah.

“Sehingga bisa disepakatai catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota. Bisa kita sepakati?” tanya Aziz dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.

“Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam Pasal 418, pemerintah memohon untuk di-drop,” jelas Yasonna.

Dalam Pasal 418 memuat dua ayat yang menjelaskan soal perbuatan hubungan badan lawan jenis diluar pernikahan.

Pasal 418 ayat 1: Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 4 18 ayat 2: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

(sta/rmol/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *