Anak Mantan Kades Untung Ratusan Juta Berkat Barang Haram

RADARSUKABUMI.com – Seorang anak mantan kepala desa di Kecamatan Bojongmangu, KR (31), digrebek polisi saat sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya, MA (27) di Kampung Cikeris, RT 14/05, Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Senin (2/9/2019) lalu.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa kristal kecil diduga sabu-sabu seberat 0,11 gram.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua botol air kemasan mineral, satu botol kemasan mineral pada tutupnya terpasang sedotan plastik, satu pipet kaca, dua korek gas, kertas tisue, dan ponsel milik pelaku.

”KR ini mantan anak kepala desa, dia berhasil ditangkap saat memakai narkoba jenis sabu bersama temannya MA,” ujarnya saat ungkap kasus di Polsek Cibarusah, Selasa (17/9/2019).

Dari pengakuan kedua pelaku, kata Sukarman, MA mengaku sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bojongmangu. Sedangkan pelaku KR hanya sebagai pemakai.

Sabu-sabu tersebut didapat dari wilayah Bogor. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian pelaku yang memberikan sabu-sabu tersebut.

”Jadi KR ini setiap beli hanya satu gram dengan harga Rp1,3 juta, lalu sabu itu dipecah, dan dijual dengan harga sekitar Rp 200 ribu, sekali belanja pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu,” bebernya.

”Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

(pra/rbs/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *