Evaluasi Penerapan PPKM Level 4 Sukabumi, Angka Positif Turun, Kematian Meningkat

PPKM Darurat Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Barusan arahan Pak Jokowi diperpanjang sampai dengan 2 Agustus. Namun ada beberapa penyesuaian bagi pedagang kaki lima sektor non esensial di pasar tradisional diperkenankan beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dan kapasitas 50 persen,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada Radar Sulabumi, Minggu (25/7).

Bacaan Lainnya

Sumarni menilai, dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, sangat efektif dalam menurunkan kasus penyebaran Covid-19. “Kasus sudah mulai menurun, hanya Kota Sukabumi memang masih masuk zona merah,” ujarnya.

Karena itu, perlu ada kerjasama seluruh warga untuk benar-benar taat terhadap anjuran pemerintah khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering cuci tangan, segera ikut vaksin. Perjuangan dan pengorbanan kita semua dalam melawan covid ini harus solid, sehingga bisa mendapat relaksasi kelonggaran di sektor aktivitas ekonomi. Dengan syarat kasus, penyebaran harus turun dengan salah satu indikasi angka BOR juga menurun,” terang Sumarni.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, kondisi PPKM darurat atau level 4 yang selama ini diterapkan berdampak kepada penurunan angka kasus. “Sebelum penerapan PPKM, mencapai 20 per 100 ribu penduduk atau sekitar 100 kasus Covid-19 perharinya.

Setelah PPKM diberlakukan, terjadi penurunan sekitar 15 per 100 ribu penduduk atau 45 sampai 50 kasus Covid-19 perhari,” kata Wahyu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *