SUKABUMI — Sebanyak enam pelaku pungutan liar (pungli) di Wilayah Kabupaten Sukabumi ditangkap Polisi. Penangkapan tersebut terungkap saat Polres Sukabumi menggelar rilis.
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, buntut viralnya kasus pungli di kawasan wisata wilayah Kabupaten Sukabumi, polisi menangkap enam terduga pelaku.
“Modus pelaku mereka memakai rompi parkir dan memakai nametag serta mencetak kupon sendiri dengan nama desa padahal pelaku bukan utusan desa,” ungkap Bimo kepada awak media.
Keenam orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS semuanya berperan sebagai juru parkir.
“Kita akan dalami kasus ini karena saksinya sendiri rekan-rekan ketahui belum dapat kita periksa, yang bersangkutan masih ada urusan diluar kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu dunia maya Sukabumi diramekan dengan viralnya keluhan sopir travel tentang pungli yang menimpa sopir travel tersebut dikawasan Karanghawu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir AB.(*)






