“Peran MH dan RM ini sebagai joki, mengawasi keadaan sekitar dan bersiap-siap berada di motor jika terjadi sesuatu untuk kemudian melarikan diri, sedangkan KM dan AM sebagai pelaku pencurian
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada di rumahnya yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
“Ancaman hukuma 7 tahun penjara. Untuk 8 unit motor sementara waktu akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya nanti,” tandasnya.






