BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Residivis

×

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Curanmor
RILIS : Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra merilis kasus Curanmor di Mapolres Sukabumi.

“Peran MH dan RM ini sebagai joki, mengawasi keadaan sekitar dan bersiap-siap berada di motor jika terjadi sesuatu untuk kemudian melarikan diri, sedangkan KM dan AM sebagai pelaku pencurian

Bank bjb Tandamata

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada di rumahnya yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Ancaman hukuma 7 tahun penjara. Untuk 8 unit motor sementara waktu akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya nanti,” tandasnya.