“Hingga saat ini, RW beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RW terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Ya, pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara,” cetusnya.
Pihaknya meminta, dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat tanpa izin edar perlu adanya dukungan dari semua lemen khususnya masyarakat.
“Jika ada indikasi peredaran narkoba mupun obat terlarang warga bisa segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (bam/t)






