SUKABUMI – Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kampung Tando, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ZRH terluka parah terkena bacok senjata tajam, Jumat (23/08/2019).
Dari pantauan radarsukabumi, awal mulanya PGA dengan ZRH janjian lewat Facebook untuk duel. Mereka menyepakati bertemu di Kampung Tando, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/08/2019).
Sebelum kejadian tersebut, PGA dengan ZRH sepakat duel satu lawan satu, namun PGA malah bergerombol mengajak temannya sambil membawa senjata tajam. Naas ZRH pun terluka parah terkena bacok senjata tajam.
Lima orang pelajar salah satu SMK swasta di Kecamatan Cisaat, harus berurusan dengan hukum akibat mengeroyok dan menganiaya pelajar SMK lainnya. Kelima pelajar berinisial IS (18 tahun), PGA (17 tahun), CM (17 tahun), FA (17 tahun) dan HK (16 tahun). Adapun korbannya berinisial ZRH, pelajar SMK swasta di Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizaldi Satria mengungkapkan, perkara pengeroyokan antara pelajar SMK, diawali dengan janjian duel satu lawan satu antara PGA dengan ZRH lewat medsos.
“Namun pada pelaksanaan, PGA justru bergerombol dengan temannya. Dan soal senjata tajam pun, bila dilihat dari kejadiannya sepertinya sudah berniat,” ujar Rizaldy, Rabu (28/8/2019).
Akibat kejadian ini, ZRH terluka parah terkena bacok senjata tajam.
Rizaldy menyatakan dari kelima tersangka, salah satunya dilakukan diversi karena masih di bawah umur. Sedangkan saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Hermina. “Terakhir kami lihat di RS Hermina, kondisinya (korban) cukup parah, luka bacokan benda tajam dan robekannya cukup banyak,” pungkas Rizaldy.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua celurit dan sebuah parang. Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal berlapis, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 170 KHUPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan dan Pasal 351 KHUpidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun.(RIS)






