Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Imran Wardhani menerangkan, belum ada kebijakan yang diputuskan dalam audiensi hari ini. Selain menuntut adanya pembatasan operasional transportasi online, massa juga menuntut adanya zona-zona tertentu yang dilarang bagi ojek online.
“Aspirasi dari teman-teman para pengemudi di antaranya yang pertama ingin adanya pembatasan kuota jumlah transportasi online dari masing-masing aplikator, kemudian juga adanya zona-zona tertentu yang tidak bisa dilayani oleh teman-teman transportasi online, kemudian juga aspirasinya adanya usulan pembatasan waktu layanan untuk para aplikator,” terangnya.
Menurutnya, para aplikator transportasi online tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Namun, mereka perlu berkoordinasi dengan pihak perusahaan di kantor pusat.
“Mungkin ini sejak awal-awal aspirasi itu memang pernah disampaikan pada awal-awal booming angkutan transportasi online. Kalau tadi tetap mengedepankan musyawarah, jadi mereka dari teman-teman pengemudi juga tetap ingin bisa melayani warga masyarakat,” tutupnya. (bam/d)






