Sambung bagus, akibat aksi pengrusakan tersebut rumah Ketua PPK Cibeureum mengalami rusak pada bagian kaca pintu depan dan mengalami kerugian yang mencapai Rp7 Juta Rupiah.
Saat ini, polisi baru mengamankan IT dan OS saja. Sedangkan, lima terduga tersangka lainnya masih dilakukan pencarian. Selain itu, juga pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca dan pegangan senjata tajam yang terlepas.
“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tutupnya. (jabarekpress)