“Persoalan ini, sudah berlarut-larut dan waktu dari penjualan Posyandu, hampir sudah berjalan 2 tahun. Namun, demikian hingga saat ini belum juga ada gantinya untuk pembangunan Posyandu tersebut,” bebernya.
“Alasan kenapa Posyandu itu di jual oleh Kepala Desa Cikujang, saya juga tidak tahu. Karena, saya selaku Ketua BPD juga tidak pernah dilibatkan. Padahal, berdasarkan aturan, seharusnya jika tanah atau aset desa di jual, maka penggantinya harus 2 kali lipat, karena harus menguntungkan desa,” imbuhnya.
Sekretaris Desa Cikujang, Ika Karmilah mengatakan, ia membenarkan bawha pemerintah Desa Cikujang, telah didatangi sekitar 20 warga dari Kampung Lebak Muncang untuk melakukan musyawarah dengan kepala desa.
“Namun karena kepala desanya tidak ada. Maka, saya selaku Sekdes, Kasi Pem, Kaur Keuangan didampingi Ketua BPD, langsung menerima kedatangan mereka dengan baik. Kedatangan warga ke sini, untuk mempertanyakan Posyandu kepada Kepala Desa,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, sudah mengetahui cukup lama terkait persoalan Posyandu tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Posyandu itu telah dijual oleh Kepala Desa dengan alasan, bahwa bangunan Posyandu akan dialihkan atau dipindahkan ke bangunan lain, karena kondisi bangunan Posyandu sebelumnya, sudah rusak atau lapuk.
“Selain itu, alasan lainnya karena, sasaran balita ke Posyandu itu agak jauh dan kata Bu Kades Posyandu itu, akan dialihkan ke tempat lain. Namun, sampai saat ini belum ada progrges pengalihan tempatnya. Nah, makanya warga datang ke sini untuk mempertanyakan ha itu,” paparnya.
“Untuk proses jualnya, saya tidak tahu dan aparatur desa juga tidak dilibatkan. Upaya saya selaku Sekdes, karena disini ada pimpinnan, maka saya nanti akan sampaikan kepada kepala desa. Jadi tugas saya hanya menyampaikan,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani mengatakan, bahwa lahan di lokasi Posyandu Angggrek 09 ini, dahulunya merupakan tanah yang ia beli atas nama pribadi Heni Mulyani ke H. Kamal.
“Saya dulu telah menjabat sebagai Kepala Desa itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, pada saat itu anggaran PNPM, itu tanah tidak dihibahkan, tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan pembngunan posyandu,” kata Heni.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya dengan kurun waktu ia menjabat dua tahun, Posyandu tersebut tidak dipakai dan menjadi bangunan terlantar dan lapuk.






