“Jadi Posyandu yang dijual oleh Bu Kades itu, sekarang jadi rumah tinggal Pak Denis, untuk layanan posyandu terpaksa dialihkan ke daerah Perumahan dan rumah pak kadus di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika sampai 31 Agustus 2024 Kepala Desa Cikujang tidak membangun Posyandu di wilayah tersebut, maka ia bersama warga lainnya mengancam akan membuat laporan ke pihak Kepolisian.
“Kedatangan warga ke sini, merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga. Karena, merasa dibohongi oleh Kepala Desa. Intinya, kami ingin menanyakan, kapan akan dibangun Posyandu itu. Kalau memang belum dibayar, maka kepala desa itu bohong dan sudah mempermainkan warga,” timpalnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Cikujang, Ustadz Ece Mulyana mengatakan, ia selaku Ketua BPD Desa Cikujang bersama petugas pemerintah Desa Cikujang, telah menyambut baik kedatangan warganya ke kantor desa. Kedatangan mereka ke kantor desa tersebut, telah mempertanyakan terkait realisasi Posyandu Anggrek 09, Desa Cikujang.
“Namun saat ini, karena Kepala Desa Cikujang tidak ada di kantor desa. Iya, katanya ada kesibukan lain di luar, maka saya bersama perangkat desa yang menerima keluhan warga,” kata Ustadz Ece.
“Sebenarnya, kemarin sudah ada musyawarah khusus antara warga dan kepala desa difasilitasi oleh BPD, karena persoalan ini, sudah ada 3 kali pernyataan dari Kepala Desa untuk pergantian Posyandu tersebut,” paparnya.
Menurutnya, pada 7 Agustus 2024 kemarin, ia telah mendampingi Kepala Desa Cikujang untuk menghadap warga dan tokoh warga. Saat itu, Kepala Desa Cikujang telah mengirimkan kwitansi pada pembelian bidang tanah untuk Posyandu. Namun, hal tersebut dinilai belum resmi karena dalam proses transaksinya tidak ada saksi, terutama ia sebagai Ketua BPD Desa Cikujang.
“Apalagi ini, berkaitan dengan aset desa, harus di Perdeskan dan tanahnya pun harus dihibahkan sesuai dengan perarturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat itu, warga setuju bahwa kepala desa akan melakukan pergantian pembangunan Posyandu kembali, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Berdasarkan musyawarah pada Rabu 8 Mei 2024 di aula kantor Kecamatan Gunungguruh, bahwa Kades Cikujang telah siap akan mengganti lahan atau dibangun kembali gedung Posyandu yang telah dijual kepada Denis yang berada di Kampung Lebak Muncang, RT 41/RW 20, Desa Cikujang dengan luas sekitar 100 meter persegi dan akan dibangun kembali dalam jangka tiga bulan sejak dilaksanakannya musyawarah tentang permasalahan tanah tersebut. Yaitu, dari tanggal 8 Mei 2024 sampai 8 Agustus 2024.






