BERITA UTAMA

Duduk Perkara Investor Sukabumi Desak BGN Kembalikan Rp218 Miliar

×

Duduk Perkara Investor Sukabumi Desak BGN Kembalikan Rp218 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kuasa hukum investor dari JY Lawfirm, Ahmad Yazdi, bersama Jabbarudin Wuquf dan Munjayin, menuntut kepastian atas dana investasi Rp218 miliar untuk pembangunan dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis.

Tim kuasa hukum berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, memberi perhatian serius. “Program MBG adalah program strategis yang baik. Jangan sampai tujuan mulianya tercoreng oleh persoalan tata kelola. Yang kami perjuangkan bukan hanya hak investor, tetapi juga nasib ratusan vendor lokal,” pungkas Ahmad Yazdi.(ris/d)