Menurut Ahmad, perbedaan pandangan di internal BGN justru memperkeruh persoalan. “Ada pejabat yang menyebut PKS tidak sah, sementara yang lain menyatakan sah karena ditandatangani pejabat berwenang. Situasi ini merugikan investor,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi dengan pimpinan BGN. “Kami tidak mencari polemik. Yang kami minta sederhana: tegakkan PKS jika sah, atau kembalikan dana investasi. Kepastian hukum adalah hal yang paling dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Munjayin mewakili mitra vendor lapangan menuturkan dapur perintis dibangun swadaya sejak 2024, bahkan sebelum regulasi teknis MBG diterbitkan.
“Banyak pengusaha daerah mempertaruhkan modal dan aset demi program makan bergizi. Kami berharap negara hadir memberikan keadilan,” ujarnya.






