BERITA UTAMA

Duduk Perkara Investor Sukabumi Desak BGN Kembalikan Rp218 Miliar

×

Duduk Perkara Investor Sukabumi Desak BGN Kembalikan Rp218 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kuasa hukum investor dari JY Lawfirm, Ahmad Yazdi, bersama Jabbarudin Wuquf dan Munjayin, menuntut kepastian atas dana investasi Rp218 miliar untuk pembangunan dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Ahmad, perbedaan pandangan di internal BGN justru memperkeruh persoalan. “Ada pejabat yang menyebut PKS tidak sah, sementara yang lain menyatakan sah karena ditandatangani pejabat berwenang. Situasi ini merugikan investor,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi dengan pimpinan BGN. “Kami tidak mencari polemik. Yang kami minta sederhana: tegakkan PKS jika sah, atau kembalikan dana investasi. Kepastian hukum adalah hal yang paling dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Munjayin mewakili mitra vendor lapangan menuturkan dapur perintis dibangun swadaya sejak 2024, bahkan sebelum regulasi teknis MBG diterbitkan.

“Banyak pengusaha daerah mempertaruhkan modal dan aset demi program makan bergizi. Kami berharap negara hadir memberikan keadilan,” ujarnya.