SUKABUMI — Polemik pembangunan 100 dapur khusus perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Investor asal Sukabumi melalui tim kuasa hukumnya mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepastian: apakah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diteken akan dijalankan, atau dana investasi senilai Rp218,25 miliar dikembalikan.
Kuasa hukum dari JY Lawfirm, Ahmad Yazdi, didampingi Jabbarudin Wuquf dan Haji Munjayin, menegaskan hingga kini belum ada penyelesaian konkret atas investasi yang digunakan membiayai pembangunan dapur perintis MBG di berbagai daerah.
“Klien kami masuk untuk menyelamatkan proyek dan vendor lokal yang lebih dulu membangun dapur perintis. Dana yang disalurkan mencapai Rp218,25 miliar. Kami meminta BGN bersikap tegas: jalankan PKS atau kembalikan dana investasi,” ujar Ahmad Yazdi dalam konferensi pers, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,25 miliar telah dilakukan melalui transfer bank, cek, hingga tunai. Kesepakatan awal adalah pengalihan pengelolaan administratif 97 titik dapur perintis kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia. Namun, proses itu tak pernah terealisasi.






