Ditegaskan Bayu Sunarti, saat korban tengah menagih utang di sebuah rumah, kedua tersangka menunggu di dalam mobil sambil merencanakan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban dengan maksud untuk mengambil gelang dan uang. Rencana tersebut sudah diniatkan saat mereka berkenalan di penggadaian sebelumnya.
Lanjut Bayu, setelahnya para tersangka mengajak korban ke daerah Sukabumi dengan berpura-pura akan menggadaikan sertifikat. Sesampainya di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, para tersangka melakukan aksi pembunuhan di dalam mobil.
Tersangka W memiting leher korban menggunakan tangan hingga korban bersandar di badannya, kemudian tersangka NAA langsung menaiki badan korban sambil membekap mulutnya menggunakan kain lap kendaraan, dan mengikat leher korban menggunakan sabuk pengaman hingga meninggal dunia.
“Jadi setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung, terjadi aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban,” jelasnya.
“Para tersangka mengambil gelang, cincin, tas, uang sebesar Rp 108.000,- dan handphone milik korban. Jasad korban kemudian dikeluarkan dari dalam mobil dan disimpan di pinggir jalan. Mereka langsung pulang dan sempat mencuci bekas darah yang menempel di jok kendaraan,” ucapnya. (ndi/d)






