Dua Warga Sukabumi Ditangkap Tanam Ganja

Petugas BNNK Jabar dan BNNK Sukabumi menggerebek rumah warga Sukabumi yang menanam ganja

RADARSUKABUMI.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNK Sukabumi menangkap dua warga Desa Karawang, Kabupaten Sukabumi lantaran menanam pohon ganja di rumah mereka. Setidaknya ada 39 pohon ganja yang ditanam di dalam pot bunga.

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan, identitas dua tersangka yaitu AN (48) dan MD (30). Pengungkapan kasus mereka diawali informasi mengenai dugaan aktivitas mencurigakan keduanya.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang kegiatan kedua tersangka,” kata Roby, Senin, 28 Oktober 2019.

Dari informasi tersebut, lanjut Roby, petugas melakukan penelusuran dan melakukan penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada akhir pekan silam.

Di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah pot berisi tanaman di lantai dua rumah. Ternyata tanaman tersebut merupakan ganja yang dengan sengaja ditanam oleh dua tersangka.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, termasuk lintingan ganja yang diduga akan dikonsumsi. “Selain pohon ganja kami juga menyita biji ganja dalam toples serta dua linting ganja dan satu linting bekas pakai,” katanya.

Setelah ditangkap, lanjut Roby, keduanya kemudian menjalani tes urine. Dari hasil tes urine tersebut keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja (tetrahydrocannabinol/THC).

Lebih lanjut dia menuturkan, biji ganja tersebut diduga akan ditanam oleh pelaku di lokasi lainnya. “Satu toples berisi biji ganja itu jumlahnya ratusan butir. Ini juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

Belum dijelaskan secara rinci mengenai asal usul biji ganja, serta tujuan penanaman ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan atas kedua tersangka.

(PR/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *