Dua Warga Bogor Curi Tanaman Hias di Sukabumi

Polsek-Cidahu
Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, saat menciduk dua pelaku pencurian tanaman hias seharga Rp200 juta, Rabu (9/2).

SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi berhasil meringkus dua terduga pelaku pencuri tanaman hias. Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi dari Polres Sukabumi, kedua pelaku yang merupakan asal warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49) dan EJ (46). Keduanya diciduk petugas kepolisian pada Rabu (09/02) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu IPTU Suryana Bande mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian tanaman hias tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dini hari tadi petugas kami telah mengamankan dua pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Bande kepada Radar Sukabumi pada Rabu (09/02).

Menurut Bande, penangkapan dua pencuri tanaman hias bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian tanaman hias di dalam Grand House halaman rumah yang beralamat di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada 08 Pebruari 2022 lalu.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Cidahu menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan,” paparnya.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku tersebut telah masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *