“Setelah kedua pelaku itu, berhasil masuk ke halaman Grand House, kemudian mereka menggasak berbagai jenis tanaman hias yang ada disana, lalu kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya melalui pintu belakang,” tandasnya.
Selain menciduk kedua pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan tanaman hias dari para pelaku yang disimpan dirumahnya. “Akibat dari perbuatan para pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp200 juta,” timpalnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini Unit Reskrim Polsek Cidahu, Polres Sukabumi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut.
“Kita terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut. Adapun tanaman hias yang dicuri pelaku diantaranya berjenis terkenal diantaranya Florida Beauty,” pungkasnya. (Den/t)






