BERITA UTAMA

Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola Ditangkap, Celurit Jumbo Disita

×

Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola Ditangkap, Celurit Jumbo Disita

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah sajam yang dijadikan barang bukti dalam kasus pengeroyokan bobotoh saat diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo bersama jajarannya.

Atas perbuatannya, FF dan RPM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini pasti kami proses hukum secara tegas,” pungkas Kapolres.(den/d)