Atas perbuatannya, FF dan RPM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini pasti kami proses hukum secara tegas,” pungkas Kapolres.(den/d)






