CICURUG – Jajaran kepolisian polsek Cicurug, Polres Sukabumi tetapkan 2 orang tersangka diduga terlibat tindak pidana penggelapan bahan senyawa kimia NaOh Flake di perusahaan PT Amerta Indah Otsuka di Cicurug.
Terhadap ke dua tersangka tersebut jajaran kepolisian Polsek Cicurug menerapkan pasal berbeda, dimana tersangka berinisial D merupakan karyawan perusahaan PT Amerta Indah Otsuka terancam pasal 372 dan atau 374 KUHP jo pasal 64 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan pekerjaannya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang ulang.
“Tersangka D ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara,” ungkap Kompol Mangapul Simangunsong, Kapolsek Cicurug.
Sementara untuk tersangka Y, kata Mangapul Simangunsong merupakan warga luar yang berperan sebagai penerima barang penggelapan dan pelaku pengambil barang ke gudang store PT Amerta Indah Otsuka atas rekomendasi tersangka D, terancam pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya.
Dijelaskan Mangapul, dalam menjalankan aksinya dilakukan sejak bulan Agustus dan diketahui bulan September 2023, tersangka D yang merupakan karyawan membuat surat dokumen masuk dan keluar kemudian surat tersebut diserahkan kepada tersangka Y untuk masuk kedalam perusahaan menggunakan kendaraan truk dan tersangka D menunggu didepan gudang store perusahaan.
“Kemudian mereka mengambil senyawa kimia NaOh Flake ini dan D ini menjualnya ke Y,” terangnya.
“Jadi karena D ini top leader, membuatnya dapat dengan leluasa memindahkan ataupun menjual kepada orang lain dalam hal ini tersangka Y,” imbuhnya.
Masih kata Mangapul, D dalam hal ini telah membuat suatu pelaporan yang tidak sesuai dengan pengeluaran, atau membuat suatu pelaporan yang tidak sesuai yang dilaporkan pihak perusahaan.






