“Setelah keduanya dinilai layak dipulangkan kemudian mereka dipulangkan, cuma mungkin di rumah mereka putus obat. Dan dari TKSK serta PSM Desa tidak mengarahkan bahwa pengobatan mantan pasien ODGJ tidak bisa dihentikan, harus dilanjutkan dulu.” paparnya.
Sementara itu Kapolsek Cikakak Iptu Didik S mengatakan, Sesuai perintah bapak kapolres, sekarang bulan puasa memanusiakan manusia. Kebetulan di daerah kami ada ODGJ yang dikerangkeng, kita bawa sekarang ke yayasan aura welas asih.
Menurutnya, kedua ODGJ terpaksa dikerangkeng dilakukan keluarga. Lantaran mereka kerap mengamuk dan bepergian dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
“Kalau di pasung tidak cuman di kerangkeng, satu di pakai besi yang satu dari rumah kecil dari kayu. Sehingga mereka gak bisa kemana mana,” tandasnya.(*)






