DPRD Kota Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja, Lukman PKS: Terima Kasih

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Lukmansyah di tengah demonstran tolak Cipta Kerja

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi secara resmi memutuskan menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Keputusan ini diambil usai terjadi audiensi antara elemen mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (9/10/2020) lalu dengan unsur pimpinan di DPRD Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada DPRD Kota Sukabumi Lukmansyah pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keputusan tersebut.

“Saya sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Sukabumi mengucpkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi yang telah memutuskan untuk menolak UU Cipta Kerja ini secara kelembagaan,” kata Lukmansyah kepada Radarsukabumi.com, Minggu (11/10/2020).

Lukman menjelaskan, bahwa sikap partai yang kini dipimpin Ahmad Syaikhu sudah tegas dan final menolak UU Cipta Kerja. Alasannya adalah banyak pasal kontroversial yang berat sebelah.

“UU Cipta Kerja ini banyak pasal yang sangat memberatkan masyarakat. Selain itu pula tidak ada urgensinya disahkan. Pemerintah harusnya lebih mementingkan penanganan COVID-19,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi.

Lebih lanjut, Lukman memaparkan bahwa dalam memutuskan sikap menolak UU Cipta Kerja, ada 5 fraksi yang hadir. Kelima fraksi tersebut diantaranya Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN.

“Ada lima dari delapan fraksi yang hadir sebelum menentukan keputusan. Dari lima fraksi yang hadir kita sepakat menolak UU Omnibus Law ini,” beber dia.

“Sekali lagi kami dari fraksi PKS mengapresiasi keputusan ini. Insya Allah kita akan kawal bersama-sama dengan tujuan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, red),” tuntas Lukman. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *