DPRD Kota Sukabumi Bingung, Draf APBD-P Salah Penyajian

Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi saat melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Tim Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi menyayangkan adanya drat laporan APBD perubahan tahun 2020 tidak sesuai yang disampaikan oleh salah satu SKPD dengan data yang diterima oleh Badan Anggaran.

Hal itu terungkap saat salah satu anggota Ban-Ang dari Fraksi PPP Muchendra mempertanyakan seputar anggaran gedung kesenian.

Bacaan Lainnya

“Tadi pas rapat Badan Anggaran dengan SKPD didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Sukabumi, ada ketidak cocokan antara draft disaya dan di salah satu dinas,”ujar Muchendra usai rapat APBD Perubahan tahun 2020 dengan SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sukabumi, kemarin (15/9).

Adanya ketidak cocokan tersebut lanjut Muchendra, ketika dirinya mempertanyakan tentang pembangunan gedung kesenian dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Sementara ada angka baru di APBD diperubahan dengan nilai Rp235 jutua untuk hal yang serupa. Setelah di konfirmasi ke SKPD terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) ternyata penyajiannya keliru.

Lantaran, jika anggaran untuk membangun yang diusulkan dalam perubahan sebesar Rp235 juta, tentu saja itu tidak masuk akal anggaran sebesar itu untuk membangun sebuah gedung.

“Makanya tadi saya konfirmasi ke Dinas tersebut, ternyata bukan pembangunan melainkan renovasi. Ini sudah jelas ada kekeliruan penyajian draf itu,”tuturnya.

Selain itu kata Muchendra, di perubahan juga ada angka sekitar Rp353 juta untuk keperluan sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan untuk gedung kesenian.

Sementara gedungnya juga belum ada, tapi anggaran sarana prasarana sudah muncul. “Saya konfirmasikan ke dinas, ternyata dinas tersebut tidak merasa menerima anggaran tersebut. Tapi draft yang saya pelajari anggaran itu ada, tapi di Dinas tidak ada,”tuturnya.

Muchendra mengakui, jika dilihat dari sisi akuntansi masalah pembangunnan, tentu saja dimulai dari nol. Jadi kalau memang itu renovasi berarti list di drafnya harus tertulis renovasi.

Dengan begitu adanya misskomunikasi antara TAPD dengan Dinas tersebut.

“Seharusnya draft perubahan itu dinas juga harus dikasih, sehingga Kepal Dinas bisa mmepelajari dari irtu apakah benar atau tidak mendapatkan anggaran. Sebab, saya mengkaji draft tu berdasarkan dari TAPD,”ungkapnya.

Melihat adanya miss komunikasi itu, tentu saja dirinya menganggap ada kekeliruan, Sebab, yang dibahas itu tentang APBD perubahan, secara otomatis menunggu dulu pengesahan, setelah itu baru berjalan.

“Kalau bicara anggaran perubahan nunggu dulu ketuk palu dong, setelah itu baru anggaran. Saya sangat menyayangkan penyajian draft itu ada kekeliruan,”pungkasnya.(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *