Ia belum bisa menyebutkan langkah yang akan diambil pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam persoalan ini. “Tim masih mengkaji untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan. Nanti saya sampaikan kalau sudah ada putusan,” pungkasnya singkat.
Untuk diketahui, tujuh tuntutan buruh itu ialah penetapan dalam penerimaan upah buruh harus diberikan tanggal 15 setiap bulannya, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayarannya harus dilakukan sebelum jatuh tempo, setiap hari keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda lima persen.
Seanjutnya, soal konflik perselisihan antara PT Sentosa dengan dengan PT Yukaris tidak boleh mengorbankan karyawan dan semua aset perusahaan menjadi jaminan karyawan.
Untuk itu, perusahaan tidak boleh mengeluarkan asetnya tanpa ada kesepakatan dengan seluruh karyawan, apabila ada peralihan kepemilikan maka harus menyelesaikan terlebih dahulu hak karyawan dan seluruh aset perusahaan menjadi jaminan atas hak tersebut.
Kemudian, membangun hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dengan karyawan serta menolak dengan tegas cara premanisme, tidak melibatkan pihak lain yang tidak memiliki kepentingan dalam urusan ketenagakerjaan.
Apabila pihak perusahaan meliburkan karyawan, itu bukan karena kesalahan karyawan dan perusahaan wajib membayar upah selama di liburkan tersebut, tanpa ada penggantian hari kerja.
(den/t)






