“Kalau untuk tindakan hukum itu harus dilakukan oleh PPNS atau pihak kepolisian. Namun hari ini kita tidak dulu ke tindakan hukum, tetapi tindakannya agar mereka tidak beroprasi dulu dan disimpan di kantong parkir,” tandasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh operator angkutan barang kendaraan besar agar dapat mengikuti regulasi yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, dalam pelaksanaanya, tidak harus dipelototi dan di wasi hingga dilakukan operasi di lapangan, tetapi secara sadar mereka bisa bergerak atau beraktivitas dari waktu yang sudah ditentukan pada Perda tersebut.
“Untuk imbauannya karena ini Perda, tolong operator angkutan barang atau kendaraan besar itu diharapkan dapat mengimplementasikan Perda itu dan dapat memberikan waktu, luang serta memberikan kelancaran bagi para pekerja dan anak sekolah,” pungkasnya. (den/d)