SUKABUMI — Puluhan truk angkutan barang yang melintas jalur Sukabumi-Cibadak, terpaksa dihentikan aktivitasnya sementara waktu oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/10) pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kepada Radar Sukabumi mengatakan, puluhan truk pengangkut barang itu, dihentikan oleh Dinas Perhubugan Kabupaten Sukabumi saat melakukan operasi pembatasan jam pada angkutan barang.
“Untuk hari ini saja, ada sekitar 20 truk angkutan barang telah kita hentikan di Jalur Lingkar Selatan Cibolang Kecamatan Cisaat. Mereka terpaksa kita hentikan, karena telah beroperasi dari jam sibuk pelajar dan pegawai berangkat ke sekokah atau bekerja,” kata Dedi Chardiman kepada Radar Sukabumi pada Kamis (20/10).
Puluhan kendaraan besar terpaksa diberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya. Karena, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Liintas dan Angkutan Barang Pada Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi, semua angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
“Pada sore hari juga sama, ada pembatasan waktu. Yakni dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, semua angkutan barang dilarang beroperasi karena pada jam-jam tersebut merupakan waktu sibuk jam pulang pekerja dan pelajar,” tandasnya.
Puluhan kendaraan itu, dihentikan lantaran kendaraan pengangkut barang tersebut kerap menjadi biang kerok kemacetan arus lalu lintas. Terlebih lagi, apabila mereka beroperasi saat pagi hari, tepatnya saat jam masuk kerja pabrik.
“Iya, makanya kami hentikan untuk sementara waktu sesuai dengan Perda yang ada. Nah, sekitar pukul 10.00 WIB mereka langsung kami suruh beroperasi kembali atau melanjutkan perjalanannya,” imbuhnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi terhadap puluhan trul yang dinilai nakal karena beroperasi di jam sibuk. Dirinya menjawab, bahwa sanksi sejatinya yang memberikan sanksi pada puluhan truk nakal itu berada di bawah kewenangan pihak kepolisian. Sebab, menurutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi lebih kepada imbauan saja. Namun, meski demikian untuk sanksi sementara, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah memberhentikan operasi truk tersebut di kantong-kantong parkir yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.