SUKABUMI – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan aturan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan. Kepala Disdik Sukabumi, Deden Sumpena, menekankan agar sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah berlebihan selama masa libur semester ganjil.
Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14 Tahun 2025. “Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan aturan ini secara penuh dan konsisten,” ujar Deden.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mencegah timbulnya beban biaya tambahan, penggunaan gawai berlebihan, serta memastikan murid dapat menikmati libur secara sehat dan proporsional. “Libur adalah hak anak. Jangan sampai masa libur justru berubah menjadi tekanan akibat banyaknya tugas,” tegasnya.
Selain itu, Disdik juga meminta sekolah memperkuat edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), mengingat Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana. Orang tua pun diimbau memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak, sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka.






