Digaji Rp 1 Juta, Setoran Juru Parkir di Sini Tak Logis

RADARSUKABUMI.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda menerapkan skema yang tidak logis secara matematis terhadap 89 juru parkir (jukir) resmi. Apa itu?

Pemerintah harus mengeluarkan gaji bulanan Rp 1 juta per orang. Sementara masing-masing jukir hanya diwajibkan menyetor retribusi Rp 35 ribu per harinya atau Rp 1.050.000 per bulan.

Bacaan Lainnya

Artinya, meski dalam neraca keuangan terdapat aliran dana masuk dari retribusi parkir, sejatinya uang itu hanya kembali untuk gaji jukir resmi. Itu pun jika mereka bisa menyetor penuh setiap harinya.

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah menyebut, target yang dipatok tersebut tak melulu bisa dicapai oleh para juru parkir resmi. “Target pemasukan kadang hanya menutupi biaya gaji itu,” kata Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.

Berkaca pada target perolehan retribusi parkir di tepi jalan, tahun ini sebesar Rp 3,27 miliar. Sampai Oktober, baru terealisasi Rp 951 juta atau tak sampai sepertiga dari target. Menurutnya, estimasi perolehan retribusi parkir tepi jalan sejatinya hanya Rp 2-2,5 miliar. Itupun setelah dilakukan beberapa langkah perubahan.

Yang pertama, Dishub berupaya merombak penempatan para jukir resmi. Saat ini, jukir-jukir resmi masih terpusat di beberapa lokasi. Seperti di Kecamatan Samarinda Ilir dan Kota.

Setelah dirombak, diharapkan setoran mereka ke kas daerah tak kurang dari target. Dia berharap jukir resmi bisa menyetor sampai Rp 40 ribu per hari.

“Selain itu, kami berencana melimpahkan kewenangan 35 jukir resmi yang ada di Kompleks Citra Niaga ke UPTD Citra Niaga (di bawah Dinas Perdagangan). Kalau ini disetujui, estimasi pendapatan tadi bisa menyusut lagi,” ujarnya.

Proses pengajuan mutasi itu, kata pelaksana tugas Kasi Perparkiran Dishub Samarinda M Zulsyam, sudah diajukan awal Oktober lalu. Dishub berharap kajian yang dimohonkan dapat segera terealisasi pada 2019 mendatang.

Sementara itu, agar pendapatan bisa berkisar di angka Rp 2-2,5 miliar, dishub menyiasati dengan merekrut jukir binaan. Jukir binaan sifatnya resmi di bawah Dishub, namun tidak ada gaji bulanan. Pendapatannya secara bagi hasil.

Murni dari pendapatan parkir setelah dipotong 20 persen untuk disetor ke kas daerah, di mana nilai setoran minimal Rp 15 ribu per hari (setara pendapatan parkir Rp 75 ribu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *