SUKABUMI — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis, tepatnya di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Penggeledahan kantor PKBM yang dilakukan pada Minggu (25/08) tersebut, telah dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, yang didampingi oleh Kasubsi Aditya Dinda Ramani, Kasubsi II Bidang Intelijen Mulkan Balya dan Kasubsi Pratut Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fikri Anugrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, saat melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan empat penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” kata Wawan kepada Senin (26/08).
Penggeledahan tersebut, sambung Wawan, sengaja dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.
“Penggeledahan dilakukan, karena berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan, khususnya pada PKBM,” timpalnya.
Menurutnya, kasus dugaan Tipikor tersebut, kini tengah ditangani perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal ini, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.






