SUKABUMI — Di ruang perawatan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, wajah-wajah cemas tampak jelas. Bukan hanya karena sakit yang diderita, tetapi juga karena status kepesertaan jaminan kesehatan yang tiba-tiba hilang. Sebanyak 9.978 warga Kota Sukabumi resmi dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak Januari 2026.
Kebijakan ini datang dari pemerintah pusat, dengan alasan agar bantuan lebih tepat sasaran. Mereka yang dinilai sudah naik tingkat kesejahteraannya—masuk kategori desil 6 hingga 10—tak lagi berhak menerima subsidi. “Pemerintah tidak mengurangi anggaran, hanya mengalihkan kepada yang lebih layak, yakni desil 1 sampai 5,” jelas Ai Komariah, Kepala UPT SLRT Repeh Rapih.
Namun di lapangan, kebijakan ini menimbulkan keresahan. Warga khawatir akses layanan medis mendadak terganggu. Ai mengimbau masyarakat segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. “Jangan menunggu kondisi darurat baru dicek. Proses reaktivasi membutuhkan waktu,” tegasnya.
Jika kepesertaan nonaktif, warga diminta melapor ke kelurahan atau Puskesos. Petugas akan melakukan verifikasi langsung ke rumah, memastikan kelayakan untuk diajukan kembali ke Kementerian Sosial. Sementara itu, Pemkot Sukabumi menyiapkan skema alternatif melalui PBPU BP Pemda. Skema ini bisa menolong warga dalam kondisi medis mendesak, meski kuotanya terbatas hanya 86.000 peserta.
Bagi warga kategori desil 1–5, prioritas tetap diberikan tanpa syarat tambahan. Namun bagi desil 6–10, prosesnya lebih rumit: harus ada bukti medis dari puskesmas atau rumah sakit, lalu dilakukan pengecekan ulang.






