SUKABUMI –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, meminta kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, untuk segera mendaftarkan diri melalui Merchant Apps (MAP) di pangkalan resmi.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, kewajiban pendaftaran LPG 3 kilogram ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 dan Perpres No.38/2019.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram antara lain, rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan para petani.
“Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan atau outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Jadi, mulai tahun 2024 ini semua wajib pakai KTP,” kata Eten kepada Radar Sukabumi pada Jumat (05/01).
“Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan atau autlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan,” paparnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa LPG 3 kg digunakan oleh masyarakat yang memang berhak.
Selain itu, pendaftaran melalui Merchant Apps di pangkalan resmi Pertamina juga mempermudah proses administrasi dan pengawasan. Dengan adanya database yang tercatat, pemerintah dapat melakukan pemantauan yang lebih efektif terhadap penggunaan LPG 3 kg.
“Pendaftaran ini juga penting untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg yang mencukupi di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dengan mengetahui jumlah dan kebutuhan masyarakat yang terdaftar, pemerintah dapat melakukan pengaturan distribusi yang lebih efisien,” tukasnya.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan ini dan segera mendaftarkan diri mereka. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kg di wilayah Sukabumi.
Selain itu, Eten Rustandi juga menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan-pungutan ilegal atau calo dalam proses pendaftaran. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara resmi dan transparan.
Dalam tahun 2024, selain adanya kewajiban pendaftaran, juga ditegaskan bahwa tiap transaksi pembelian LPG 3 kg harus disertai dengan menunjukkan KTP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan menghindari adanya praktik ilegal atau penyalahgunaan.
“Dengan adanya aturan dan proses pendaftaran ini, diharapkan penggunaan LPG 3 kg di Kota dan Kabupaten Sukabumi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran dan tepat harga. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg yang memang dibutuhkan oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (den/d)




