BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Dewan Pengupahan Bahas UMSK

×

Dewan Pengupahan Bahas UMSK

Sebarkan artikel ini
OR RADAR SUKABUMI RAPAT: Perwakilan dari serikat buruh, pengusaha dan akademisi saat rapat dewan pengupahan di Aula Disnakertans Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, berdasarkan rapat kajian dewan pengupahan, bahwa untuk menentukan upah minimum sektoral kabupaten ini harus menempuh beberapa tahapan.

Diantaranya dengan menentukan terlebih dahulu jenis usaha unggulan. “Besok kami akan kembali melakukan rapat dengan team analis untuk menetapkan indikator lebih jelas lagi dan menyamakan persepsi dari syarat-syarat dalam menetapkan jenis usaha unggulannya,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Dari semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, ujar Dadeng, hanya ada beberapa perusahaan yang sudah memberlakukan UMSK. Seperti Aqua, Pocari dan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lainnya.

“Bila perusahaan sudah memberlakukan UMSK, maka setiap bulannya buruh akan menerima upah sekitar Rp3 juta ke atas. Namun bila perusahaan masih menjalankan UMK, mereka hanya mendapatkan upah sekitar Rp2.700.000. Makanya UMSK ini berlaku hanya untuk perusahaan unggulan,” paparnya.

Menurut Dadeng, GSBI Sukabumi meminta kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi dan dewan pengupahan agar segera menentukan kategori perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang masuk pada kategori perusahaan unggulan.

“Harapan kita sebagai buruh, bila perusahaan besar dan sudah mampu membayar upah di atas UMK, maka disarankan agar menggunakan UMSK dan mengimplementasikan peraturan itu. Seperti halnya perusahaan GSI. Seharusnya pabrik ini sudah menjalankan UMSK, tetapi faktanya sampai sekarang mereka masih UMK saja,” pungkasnya. (Den/d)