“Pokoknya kami akan paksa agar seluruh perusahaan taat aturan. Andaikan, 12 juta kubik dalam setahun di komersilkan, seharusnya 1,2 ton air adalah hak masyarakat jika melihat regulasi yang ada. Selain itu, dana sosial setiap perusahaan itu kami akan plototi,” sebutnya.
Jika dianggap perlu, masih kata Agus, DPRD bakal meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi baru supaya berwenang mengawasi hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih ini.
“Kami akan coba konsultasikan dengan bagian hukum pemda, intinya kami tidak akan tinggal diam jika perusahaan hanya meraup keuntungan tanpa memikirkan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dinas Perindutrian Energi Sumber Daya Mineral (DPSDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengungkapkan, dari seluruh perusahaan yang tercatat menggunakan air tanah tidak seluruhnya memberikan pelaporan tentang pemenuhan hak air bagi masyarakat.
“Dari 177 perusahaan, tidak semuanya memberikan laporan, hanya pengguna air tanah debit yang tinggi itu melaporkan. Selain itu, kami siap jika DPRD bakal melakukan rapat dengan kami,” pungkasnya. (cr15/t)





