Dewan ‘Ngamuk’, Terkait Perusahaan Pengguna Air di Sukabumi

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bakal obok-obok perusahaan pengguna air tanah di utara Sukabumi. Sikap tegas yang diambil para legislator itu karena puluhan perusahaan disinyalir tak menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Air kepada Masyarakat.

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, sedikitnya 117 perusahaan memanfaatkan air dalam tanah yang berada di cekungan utara sukabumi. Dalam satu tahunnya, 12 juta kubik air dikomersilkan ratusan perusahaan itu, sedangkan jumlah persediaan air di cekungan terbesar itu hanya berkisar 34 juta kubik.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, jika merujuk pada regulasi yang ada, 10 persen dari penggunaaan air tanah itu diperuntukan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan, dalam waktu yang dekat pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tentang penggunaan air dalam tanah ini.

“Kami lihat, perusahaan -perusahaan pengguna air dalam tanah ini belum seluruhnya taat pada aturan daerah maupun pusat. Dimana, lingkungan sekitar perusahaan masih banyak warga yang belum bisa mendapatkan akses air bersih ini,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (20/4).

Selain itu, lanjut politisi partai Golkar ini, pihaknya bakal meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas perusahaan yang ngeyel ini. Sebab, selain hak air bersih untuk masyarakat tidak sepenuhnya dijalankan, dana sosial yang merupakan kewajiban perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *