Desa Jayanti Palabuhanratu Melarang Jual Prodak Prancis

SUKABUMI – Seruan boikot prodak Prancis mulai menggema di Kabupaten Sukabumi. Jika sebelumnya di suarakan oleh MUI, kali ini seruan sebagai bentuk protes kepada Presiden Prancis yang diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW ini digaungkan oleh pemerintah Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. Kepala Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu menerangkan, surat edaran yang dikeluarkannya itu merupakan bentuk protes dan kecaman kepada Presiden Prancis yang dinilai telah menghina agama islam dan Nabi Muhammad SAW.

“Kami sangat menyesalkan dengan pernyataan Presiden Prancis yang dinilai mengandung rasis atau sara. Maka dari itu, kami keluarkan surat edaran kepada masyarakat desa kami,” jelasnya, Selasa (3/11).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran itu, pihaknya menyesalkan dan mengecam terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Kemudian, mewajibkan kepada semua masyarakat Desa Jayanti untuk menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi ummat beragama.

“Pastinya mengecek, tapu tetap ukhuwah islamiyah dan toleransi ummat beragama harus dijaga, artinya jangan terprovokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menghimbau dan menyerukan kepada semua pengusaha di wilayah Desa Jayanti untuk tidak menjual prodak Prancis. Baik itu, prodak yang di jual di toko ritel ataupun grosir.

“Terakhir, tidak diperkenankan melakukan razia, sweeping kepada toko ataupun perusahaan baik itu atas nama pribadi, kelompok ataupun organisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, pasca insiden pemenggalan guru sejarah, Samuel Paty, oleh Abdoullakh Abouyezidovitch (18). Insiden dipicu pembahasan kartun Nabi Muhammad di kelasnya. Dalam pidatonya, Macron juga menyerukan kampanye melawan kelompok radikal Islam.(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *