Observasi lingkungan dan kesaksian tetangga turut memperkuat dugaan adanya penganiayaan berulang. Samian menegaskan, hanya dalam 24 jam setelah laporan masuk pada 19 Februari 2026, status perkara langsung dinaikkan ke penyidikan.
“Kami menyimpulkan adanya dugaan pidana karena kematian korban tidak wajar. Unsur forensik kami libatkan untuk memastikan seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Samian.(den/d)






