SUKABUMI – Kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru dengan terkuaknya fakta mengejutkan di Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan detail penyidikan yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain selain tersangka utama.
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Samian menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara yang telah memicu gelombang simpati dan amarah publik. Fakta paling mencolok yang diungkap adalah adanya laporan kekerasan serupa pada 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama, yakni ibu tiri korban. Saat itu, kasus dihentikan karena perdamaian dan pencabutan laporan.
Kini, dengan bukti baru dan dugaan perbuatan berulang, Polres Sukabumi resmi membuka kembali kasus lama tersebut. Ibu tiri korban, TR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Februari 2026. Namun, Samian memberi sinyal bahwa daftar tersangka bisa bertambah, termasuk kemungkinan ayah kandung korban, Anwar Satibi, yang ironisnya merupakan pelapor pertama.
“Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pelapor, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Samian.





