BERITA UTAMA

Dana BLT Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Jadi Tersangka

×

Dana BLT Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi di Mako Satreskrim, Palabuhanratu, Tangani kasus dugaan korupsi BLT Desa Karangtengah yang merugikan negara Rp1,35 miliar. (FOTO: Nandi/Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Harapan warga kurang mampu di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, untuk terbantu lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) pupus setelah dana tersebut diduga diselewengkan oleh mantan kepala desa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan mantan kepala desa berinisial GI (52) sebagai tersangka kasus korupsi dana BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,35 miliar.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak mentolerir penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun desa. Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Menurut hasil audit, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT. Dana yang seharusnya disalurkan kepada warga justru masuk ke kantong pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen APBDes 2020–2022, laporan pertanggungjawaban BLT, rekening koran tersangka, atribut politik, serta uang tunai Rp108 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” jelas Hartono.

Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur desa agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan transparan.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.(ndi/d)