Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

KOTA SUKABUMI – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui:

  1. a. webmaster info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id;
  2. b. kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Otto Iskandardinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43143.
  3. c. email : [email protected].

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *