CV Lestari Unggas Jaya Dipastikan Tak Berizin

CIKEMBAR – Aktivitas CV. Lestari Unggas Jaya (LUJ) di Kedusunan Mekarsari dan Kedusanan Cijolang, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar yang diduga sudah mencemari lingkungan, akhirnya langsung ditinjau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/4). Dua lembaga ini menemukan sejumlah pelanggaran perusahaan.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, usai melakukan sidak, kedua lembaga langsung membuat berita acara verifikasi pengaduan yang dibuat dengan semua pihak. Mulai dari perusahaan, DLH, Dinas Peternakan, kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Verifikasi Pengaduan DLH Kabupaten Sukabumi melalui anggotanya, Yudistira mengatakan, pihaknya menemukan 15 pelanggaran estetika lingkungan yang dilakukan CV.

Lestari Unggas Jaya. Yaitu, dalam melakukan aktivitasnya perusahaan belum mengangtongi perizinan lingkungan, banyak ditemukan kotoran yang menumpuk dengan populasi ayam petelor dengan jumlah 126 ribu ekor dari 21 kandang, tidak adanya penanganan air limbah bekas cucian kandang, tidak ada pengolahan limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan bekas vaksin, drainase air hujan menyatu dengan kotoran ayam, pengelolaan bangkai ayam belum sesuai dengan aturan pengelolaan peternakan, banyak warga yang terkena dampak seperti bau menyengat dan bertebaran lalat ke pemukiman penduduk di Kedusunan Mekarsari, estetika pengelola lingkungan belum dilakukan dan masih banyak limbah yang berserakan di area kandang, drainase air hujan tertutup oleh ilalang, perusahaan tidak mempunyai kolam endapan untuk menampung semua limbah cair dari kegiatan yang dihasilkan, perusahaan agar segera melakukan pengujian kualitas udara luar, kebauan, kebisingan, air bersih, air limbah yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, pihak perusahaan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan untuk memproses izin.

“Karena itu kami tekankan supaya perusahaan menaati peraturan yang berlaku dan tidak boleh melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Izin Lingkungan. Untuk itu, pihak perusahaan agar segera melakukan pengangkutan kotoran ayam di 21 kandang dalam waktu satu minggu sejak surat berita acara ini ditanda tangani semua pihak,” jelas Yudistira kepada Radar Sukabumi, saat melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan tersebut, Selasa (17/4).

 

Setelah membuat berita acara verifikasi pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi membeberikan waktu satu pekan kepada CV. Lestari Unggas Jaya agar melakukan pengangkutan dan pembersihan dalam estetika lingkungan yang ada di 21 kandang ayam petelur tersebut.

“Nanti pihak perusahaan harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Intinya, perusahaan ini apakah mau atau tidak dalam melakukan kegitan usahanya yang sesusai dengan kaidah perundang-undangan. Untuk itu, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak terdapat progress, maka kita akan menindaknya,” jelasnya.

Selain itu, dalam waktu satu pekan ini juga, CV. Lestari Unggas Jaya harus intens melapor kepada pemerintah desa dan kecamatan dalam melakukan kegiatannya. Setelah itu, DLH dan Disnak Kabupaten Sukabumi akan meninjau kembali ke lokasi perusahaan untuk melihat perkembangannya. “Perusahaan ini memang nakal karena dalam melakukan kegiatannya banyak melanggar peraturan,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) PSTK Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Diding Suhardi mengatakan, pihaknya merasa prihatin melihat kondisi warga yang terdampak aktivitas perusahaan. Pasalnya, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 15 tahun ini berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apalagi CV. Lestari Unggas Jaya ini tidak terdaftar sebagai perusahaan ternak di Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Diding menjelaskan, seorang pekerja yang mewakili perusahaan ini berdalih bahwa owner perusahaan ternak ayam itu sudah beberapa kali pindah tangan dan berganti-ganti owner.

“Jadi saya pastikan perusahaan ini belum mengantongi izin. Sebab sejak kami cek dengan melihat dokumen di kantor, perusahaan ini tidak terdaftar didata kami,” imbuhnya.

Sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terkait kegiatan CV. Lestari Unggas Jaya. Dirinya juga akan menelusuri obat yang digunakan pihak perusahaan untuk menyemprot limbah kotoran ayam dan akan mendorong pihak perusahaan agar segera melengkapi perizinannya.

“Untuk masalah perizinan, kami tidak bisa berbicara jelas. Sebab hal ini bukan kewengan Dinas Peternakan. Meski begitu, kami akan mendorong perusahaan agar dalam kegiatannya supaya sesuai dengan aturan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, HRD CV. Lestari Unggas Jaya, Apin menjelaskan, pihaknya mewakili perusahaan sangat merespon baik dengan adanya peninjauan dari DLH dan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi ini. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, lantaran ia baru dua bulan bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya banyak tidak tahu persoalan perusahaan ini. Untuk itu, nanti akan saya sampaikan persolan ini kepada Pak Wijaya selaku owner perusahaan. Selain itu, saya juga akan mengikuti semua saran dari dinas,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *