Alhasil, polisi berhasil membekuk AS yang tengah menunggu kendaraannya tiba di wilayah berbatasan Sukabumi-Bogor tepatnya di Pintu Tol Bocimi.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah berbatasan Sukabumi-Bogor. Setelah diinterogasi ternyata dia pelaku pencurian komponen modul telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Adapun, sambung Hadi, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil yang saat itu digunakan para pelaku dan 14 komponen tower BTS. “Barang bukti bersama satu orang pelaku sudah kami amankan,” ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua kawanan pencuri lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Manager Security PT Putra Mulya Telekomunikasi, Freddy Simangunsong menjelaskan, hampir setiap hari pencurian modul tower BTS ini terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Terakhir pencurian terjadi pada Rabu (9/7) lalu di wilayah Pajampangan, sehingga perusahaan menerjunkan tim untuk berpatroli di wilayah Sukabumi.
“Pada rabu terjadi lagi pencurian di daerah Longkong, sehingga kami melakukan patroli dan berhasil membuntuti mobil yang diduga melakukan pencurian modul BTS.