Cek, Ini 12 Komoditas Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah?

BERJUALAN : Salah seorang pedagang saat berjualan beras

JAKARTA — Rencana kebijakan pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang Sembako mendapat penolakan dari banyak pihak.

Alasannya, sembako merupakan barang kebutuhan pokok yang sehari-hari dicari masyarakat dan industri makanan serta minuman.  Sehingga, muncul prediksi bahwa kebijakan itu jika diimplemetasikan bakal memberikan dampak buruk bagi perekonomian secara nasional dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lantas, sembako apa saja yang bakal dikenai pajak oleh pemerintah?

Kantor Berita Politik RMOL (jaringan Radar Sukabumi) menerima draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalam Pasal 4A disebutkan bahwa sembako dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak kena PPN. Artinya, sembako bakal dikenakan pajak oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Adapun jenis sembako yang akan kena pajak meliputi 12 jenis. Di antaranya meliputi:

1. Beras

2. Gabah

3. Daging

4. Jagung

5. Telur

6. Kedelai

7. Gula

8. Sagu

9. Garam

10. Susu

11. Buah-buahan

12. Sayur-sayuran

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN sembako ini. Salah satunya adalah opsi pengenaan tarif 1 persen.

Akan tetapi, ada yang menyebutkan bahwa tarif PPN sembako ini bakal dikenakan hingga 5 persen. (Rmol)

Pos terkait