Catat, PNS ‘Kedul’ Langsung Dipecat, Kinerja Tak Beres Tunjangan Distop !

Berdasarkan aturan baru PP Nomor 94 tahun 2021
Berdasarkan aturan baru PP Nomor 94 tahun 2021 menjelaskan bahwa PNS malas terancam pemecatan. --

Dilansir dari jambiindependent.disway.id, hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Bacaan Lainnya

Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan,” pungkas Satya Pratama. (viz)

PNS
ILUSTRASI: PNS (Dite Surendra/Jawa Pos)

Pos terkait