Ditempat yang sama Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Ujang Supian kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya unsur pengusaha dari DPK APINDO Kabupaten Sukabumi sesuai dengan arahan dari DPN dan DPP APINDO Jawa Barat, bahwa untuk penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang masih berlaku dan mengikat semua warga negara dalam perhitungan upah minimum di Indonesia. “Iya, karena kami berpandangan bahwa PP 36 ini, masih berlaku dan belum dicabut,” jelasnya.
Apabila melihat dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sambung Ujang, kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi pada 2023 itu, sekitar 1,12 persen. Sementara, berdasarkan rapat dan sidang dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi saat ini, dari serikat buruh memiliki hitungan dan permohonan sendiri untuk kenikan UMK 2023 tersebut. Sedangkan untuk usulan dari pemerintah pada prinsifnya mereka memberikan nomenlatur pada Nomor 18 tahun 2022.
“Jadi, sesuai PP 36, maka seluruh anggota DPKAB unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, yaitu sebesar Rp35.123,28 atau naik 1,12 persen dari UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022. Sehingga UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 menjadi Rp3.160.568,” bebernya. (den/d)






