Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum FRAKSI DPRD

Bupati Sukabumi, Marwan hamami menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (18/11).

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan, Bupati menyampaikan bahwa perlunya dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan sebagai upaya alternatif untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada yang membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Bacaan Lainnya

“Perubahan tersebut terutama terkait tujuan pembentukan dana cadangan dan tahun dilakukannya pencairan dana cadangan dari kas dana cadangan ke kas daerah. Sehingga dapat diserap sesuai dengan kebutuhan penganggarannya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan harus dibentuk dengan Peraturan Daerah dan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD” jelasnya.

Selanjutnya mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, Bupati menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2020, harus mampu memberikan gambaran yang jelas, besaran pembiayaan, sasaran yang akan dicapai oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan data potensi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

Dengan demikian alokasi dana yang digunakan dapat membiayai berbagai program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Penyusunan Raperda APBD Tahun 2020 harusmemperhatikan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 berdasarkan RKPD tahun 2020 dengan tema Pembangunan Yang Berfokus Pada Pembangunan Ekonomi Berbasis Kawasan Yang Difokuskan Kepada Dua Kawasan Pertumbuhan Yaitu Kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu Dan Ekowisata Gunung Gede Pangrango” Ungkapnya. (kominfokabsi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *