Bupati Sukabumi Izinkan Mobdin Dipakai Mudik

SUKABUMI – Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan mobil dinas (Mobdin) digunakan untuk kepentingan mudik oleh pegawai penyelenggara negara, namun nampaknya tidak menggemingkan Bupati Sukabumi untuk membuat kebijakan sendiri.

Dalam hal ini, Marwan Hamami mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk menggunakan mobil dinas.

Bacaan Lainnya

“Silahkan gunakan itu (Mobdin, red) yang penting sesuai dengan aturan saja,” ujar Marwan Hamami dalam Rapat Dinas Bulan Juni 2018, di Aula Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, nomor 10, Kecamatan Pelabuhanratu, kemarin (7/6).

Kebijakan kontroversi yang dikeluarkan Marwan ini mendasar pada keamanan aset daerah. Pasalnya, jika kendaraan disimpan di rumah ataupun di tempat lain, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Baik itu kehilangan maupun kerusakan.

“Beda kalau dipakai, mereka harus tanggung jawab sendiri karena ini bukan acara kedinasan,” tegasnya.

Dibeberkan Marwan, libur Idul Fitri tahun ini bagi PNS cukup lama, yakni selama 10 hari. Bila aset daerah ditinggal di rumah selama libur itu, tentunya rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Untuk itu, saya mengizinkan kendaraan dinas untuk dipake mudik dan agar di pergunakan sebaik-baiknya,” paparnya.

Bagi PNS yang akan menggunakan Mobdin, Marwan menegaskan ada aturan main yang harus diikuti dan ditaatinya. Seperti kerusakan ditanggung sendiri, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan tetap merawat kendaraan dengan baik. “Yang paling penting, gunakan dengan baik dan tetap menjaga norma serta kode etik ASN,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *