Bupati Sukabumi Izinkan Mobdin Dipakai Mudik

“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti kegiatan mudik. Hal ini mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6) lalu.

Larangan ini menyusul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian atau lembaga negara digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada ‘stakholder’-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya,” ujarnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *